Headlines News :
Home » , » Biadab!!..Tertipu Polisi Rp 170 Juta, Sepasang Petani Desa Malah Dipenjara

Biadab!!..Tertipu Polisi Rp 170 Juta, Sepasang Petani Desa Malah Dipenjara

Written By Dre@ming Post on Senin, 04 Maret 2013 | 12:33:00 PM

Senin, 04/03/2013 12:39

"Saya dan orang tua katanya akan dimediasi oleh kejaksaan. Datang sekitar pukul 10.30 WIB. Orang tua saya diminta tanda tangan berkas yang tidak boleh diketahui isinya. Setelah itu, tiba-tiba saja jaksa langsung ditahan siang itu juga," tutur Nursaid.
Jakarta - Sepasang petani desa Slamet (43) dan Muntamah (40) kini hanya bisa meratap dari balik jeruji besi. Usai ditipu Rp 170 juta oleh Briptu Sri Margiono, kini Slamet dan Muntamah dijebloskan jaksa ke LP Ambarawa dan LP Perempuan Salatiga.

"Bapak dan ibu ditahan sejak Senin, 25 Fabruari lalu," kata anak Slamet dan Muntamah, Nursaid Faul Akbar, dengan suara bergetar kepada detikcom, Senin (19/2/2013).

Dengan nada terbata-bata, Said pun menceritakan kisah yang membuat kedua orang tuanya merasakan dinginnya lantai penjara. Kisah bermula saat Nursaid ingin menjadi anggota polisi usai lulus SMA 2011 silam. Di tengah keinginan tersebut, datanglah Briptu Sri Margiono yang sehari-hari bertugas di Polres Jakarta Pusat.

Dengan janji manis bisa meloloskan Nursaid memakai seragam cokelat itu, Slamet dan Muntamah mengikhlaskan Rp 170 juta sebagai uang pelicin. "Setelah ditunggu-tunggu kok nggak ada kabarnya. Lalu pada 9 November 2012, ayah saya menagih ke rumah Sri Sugiono tapi yang ada hanya istrinya, Desi," ujar Nursaid.

Rumah Sri sendiri berada di Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Saat pulang, Slamet dan Muntanah meminjam komputer yang ada di rumah tersebut. Dibantu Desi, komputer tersebut dicopoti rangkaian kabel dan diizinkan dibawa pulang. Komputer itu akan digunakan mengerjakan tugas-tugas sekolah adiknya.

Ditunggu berhari-hari, uang Rp 170 juta Slamet dan Muntamah tak kunjung kembali. Akhirnya, Slamet melaporkan hal ini ke Polres Semarang dengan laporan penipuan pada akhir November 2012. Atas laporan ini, Briptu Sri Margiono malah melaporkan balik Slamet dan Muntamah ke Polsek Bergas dengan laporan pencurian komputer.

Setelah diproses hukum, Briptu Sri Margiono akhirnya duduk di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan dituntut 4 bulan penjara. Putusannya sendiri akan dibacakan pada 7 Maret 2013 mendatang.

Lantas bagaimana dengan nasib Slamet dan Muntanah? Pihak kepolisian telah menyatakan kasus ini tidak layak masuk ke pengadilan. Tetapi Kejaksaan Negeri Ambarawa menahan kedua orang tua Nursaid.

"Saya dan orang tua katanya akan dimediasi oleh kejaksaan. Datang sekitar pukul 10.30 WIB. Orang tua saya diminta tanda tangan berkas yang tidak boleh diketahui isinya. Setelah itu, tiba-tiba saja jaksa langsung ditahan siang itu juga," tutur Nursaid.

sumber : detik
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Data Pengunjung

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Hot News Seventeen - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen